Dalam syariat Islam telah melarang
beberapa macam jual beli yang berbahaya bagi maslahat seseorang, maslahat
masyarakat atau bahkan maslahat pasar konsumtif. Adanya laranagan ini karena
berdampak pada batal atau rusaknya akad jual beli yang dilakukan. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari adanya tipuan (ghabn) dan tindakan eksploitatif
(pemerasan).
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ) br& cqä3s?
¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB
4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$# tb%x.
öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu”. (Q.S An-Nissa : 29)
Di dalam jual beli, ada beberapa
bentuk jual beli yang dilarang. Diantaranya terbagi dua, pertama, jual beli yang dilarang dan hukumnya tidak sah (batal)
yaitu jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Kedua, yaitu jual beli yang hukumnya sah tetapi dilarang merupakan
bentuk jual beli yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi ada beberapa
factor yang menghalangi kebolehan proses jual beli tersebut
Dibawah ini adalah beberapa bentuk jual beli yang
dilarang :
1. BAI’AL-‘INAH
Jual beli semacam ini adalah jual beli
dengan menjual barang secara kredit dengan harga tertentu kemudian si penjual
membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga yang lebih rendah dari
harga awal sebelum hutangnya lunas.[1]
Dalam konsep Bai` `Inah memberikan
pengertian yaitu menjual barang dan kemudian membeli semula barang tersebut
pada harga yang berbeda, dengan harga tertangguh yang lebih tinggi daripada harga
tunai.[2]
2. JUAL BELI GHARAR
Kata al-gharar
berasal dari bahasa arab, dari kata ﻏﺮﺭ
yang artinya kekurangan, pertaruhan serta menjerumuskan diri dalam ketidakjelasan.
Jual beli gharar
adalah jual beli barang yang mengandung kesamaran. Hal itu dilarang dalam Islam
sebab Rasulullsah SAW bersabda:
Artinya: “Janganlah kamu membeli ikan di dalam air
karena jual beli seperti itu termasuk gharar (menipu)”.[3]
Sedangkan ada yang berpendapat lain jual beli gharar
adalah jual beli yang tidak diketahui ukurannya, sebagai contoh Jika dia
mengatakan “ Saya jual kepadamu sebagian longgokan ini, maka akad tidak sah
sesuai dengan hadis Abu Hurairah bahwasannya Nabi melarang menjual sesuatu yang
tidak diketahui (“gharar”) dan menjual sebagian adalah gharar karena
sebagian bisa sedikit bisa banyak, dan karena ini termasuk jenis jual beli,
maka tidak sah kalau tidak diketahui ukuran barang yang dijual.[4]
Menurut
Ibn Jazi Al-Maliki, gharar yang dilarang ada 10 ( sepuluh) macam:
a) Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan
yang masih dalam kandungan induknya.
b) Tidak diketahui harga dan barang.
c) Tidak diketahui sifat barang atau harga.
d) Tidak diketahui ukuran barang dan harga,
e) Tidak diketahui masa yang akan datang.
f) Menghargakan dua kali pada suatu barang.
g) Menjual barang yang diharapkan selamat.
h) Jual beli husha’, misalnya pembeli memegang
tongkat, jika tongkat jatuh wajib membeli.
i)
Jual-beli munabadzah,
yaitu jual beli dengan cara lempar-melempari, seperti seseorang melempari
bajunya, maka jadilah jual-belinya.
Jual
beli gharar merupakan jual beli yang mengandung tipuan,. Karena adanya
kesamaran dalam jual beli ini, sehingga memungkinkan adanya penipuan. Seperti
jual beli benda yang tidak mungkin bisa di serahkan, misalkan jual beli ikan
dalam kolam, jual beli buah yang masih di pohon dan belum matang, atau menjual
tanah yang atasnya keliahtan bagus tapi bawah atau isinya jelek.
3.
JUAL BELI NAJSY
Yang
disebut jual beli najsy ialah apabila seseorang menambah atau melebihi harga
temannya dengan maksud tidak untuk membeli tetapi untuk memancing-mancing orang
agar orang itu mau membeli barang temannya tersebut . Rasulullah SAW bersabda :
[6]
ﻨﻬﻰﺮﺴﻮﻝﷲﺺﻢﻦﻟﻨﺠﺶ
“Rasulullah SAW telah melarang
melakukan jual beli dengan najasy” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jual
beli najsy merupakan bentuk jual beli yang dilarang karena seseorang
melakukannya dengan niat bukan untuk membeli barang, tetapi membelinya dan
menembah harga barang tersebut yang ditunjukkan untuk dijual bukan dengan niat
membeli tadi dan untuk menipu orang lain dengan menawar dengan harga yang
ditambah tadi.[7]
Dalam hal ini, si pembeli mempunyai supaya mengambil
keuntungan di atas keuntungan normal dengan menciptakan permintaan palsu kepada
penjual tersebut (Manipulasi demand).
4. JUAL BELI FUDHULI
Jual beli fudhul
adalah jual beli milik orang tanpa
seizin pemiliknya.[8]
Berlakunya suatu jual beli ini, apabila seseorang menjual barang bukan hak
milik sepenuhnya tetapi hak milik orang lain. Contohnya, seorang anak telah
menjual barang milik ayahnya tanpa seizing ayahnya.[9]
5.
JUAL BELI MUNABADZAH
Jual beli munabazah
merupakan jual beli secara lempar melempar. Seperti, seseorang berkata :
“lemparkan kepada ku apa yang ada padamu, nanti ku lemparkan pula kepadamu apa
yang ada padaku “. Setelah terjadi lempar melempar terjadilah jual beli. Dalam
agama, hal ini melarang jual beli ini karena mengandung tipuan dan tidak ada
ijab kabul.[10]
6. JUAL BELI MUZABANAH
Jual beli muzabanah adalah menjual buah dalam
keadaan basah dengan buah dalam keadaan kering. Seperti, menjual padi kering
dengan bayaran padi basah sedang ukurannya tidak sama ketika ditimbang (dikilo), dan merugikan yang mempunyai padi kering.
Jual
beli diatas dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah saw. :
“Dari
Anas r.a berkata: Rasulullah saw. Telah melarang jual beli muhaqalah,
mukhadharah, mulasamah, munabadzah, dan munazabanah”. (HR. Bukhari)
7. JUAL BELI MULASAMAH
Jual beli mulasamah merupakan suatu jual beli
dengan cara sentuh menyentuh barangnya. Misalnya,
seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang
hari, maka orang yang telah menyentuh kain itu berarti telah membeli kain
tersebut. Dalam bentuk jual beli seperti ini dalam agama dilarang, karena
mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian dari salah satu
pihaknya.[11]
Mulasamah
bisa kita lihat ketika kasus si penjual dan pembeli menyentuh pakaian yang
dijual atau barangnya tanpa perlu memeriksa atau membukanya.
8. JUAL BELI HASHAH
Jual beli tanah yang tidak jelas luasnya dengan
cara melempar kerikil atau batu kecil, bilamana batu itu jatuh ditanah itu maka
tanah itulah yang terjual. Dalam bentuk jual ini tentu
dilarang karena mangandung ketidakjelasan atau spekulasi.[12]
9. JUAL BELI HABABUL HABLAH
Bisa juga disebut habl Al-Hablah
(hamilnya si janin). Dalam bentuk jual beli ini, kata habl
(hamil) khusus untuk manusia dan disini disebutkan untuk umum baik manusia
atau yang lainnya. Jual beli bentuk ini dilarang, dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar : “Rasulullah saw. Melarang
menjual habl al-hablah.”
Seperti contoh, dalam jual beli anak
untuk betina yang masih dalam perut, kandungan dan akan dibayar jika unta
tersebut melahirkan dengan jenis kelamin tertentu.[13]
10. BAY’AH FI BAI’ATAIN
Jenis ini adalah satu transaksi
dengan dua akad, jika dalam bentuk jasa disebut Shafqatayn fi shafqah,
jika dalam bentuk barang disebut bay’atan fi bay’ah. Berarti jenis jual
beli dalam bentuk barang seperti MLM makan akan terjadi dua akad dalam satu
transaksi.
Dengan demikian, Islam telah
menetapkan bahwa akad hanya dibolehkan untuk satu perkara (transaksi) saja,
baik barang (akad syirkah) maupun jasa (akad ijarah) . Hukum syara’ (syari’at Islam) mengharamkan
satu transaksi dengan dua akad ini. Dalam Hadits :
“ Nabi
saw telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian (transaksi)”. (HR
Ahmad, Nasa’I dan At-Tirmidzi dari Abu Hurayrah).
11. BAY’ KALI BI KALI, dan BAY DAYN BI AL-DAYN
Bay `al-Kali
'bi-Kali' adalah jenis utang-utang untuk pertukaran. Artinya, dalam
hal ini yang paling terkenal yaitu pertukaran di mana pemberi pinjaman memperpanjang
jangka waktu pembayaran dengan imbalan kenaikan pada pokok bunga.[14]
Bai’ al-dayn ialah
transaksi jual-beli ke atas barangan.Ia merupakan akad penyediaan pembiayaan
untuk jual-beli barang dengan menerbitkan surat utang dagang atau surat
berharga lain berdasarkan harga yang telah disepakati terlebih dahulu dan
pembiayaan ini bersifat jangka pendek (kurang dari satu tahun) dan hanya
mencakup surat-surat berharga yang memiliki nilai rating investasi yang baik.
12. IHTIKAR
Ihtikar
bisa dikatakan seseorang membeli barang dengan memborong untuk ditimbun,
kemudian disaat barang itu langka dijual kembali dengan harga naik. Jual beli
jenis seperti ini dilarang, karena merugikan pihak pembeli disebabkan mereka
tidak memperoleh barang keperluannya pada saat harga masih standar.[15]
Rasulullah saw.
Bersabda :
ﻻﻴﺤﺘﻜﺮﺇﻵﺨﺎﻂﻰ﴿ﺮﻮﺍﻩﻤﺴﻠﻡ﴾
“tidak ada orang yang
menahan barang kecuali orang yang berbuat salah.” (HR. Muslim)
13. SIYASAH IGHRAQ
Siyasah
ighraq (dumping policy) merupakan praktek dumping dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan dengan menjual harga barang pada tingkat harga lebih
rendah daripada yang berlaku di pasar. Hal ini berbanding terbalik dengan
ikhtikar. Akibatnya bisa menimbulkan kemudharatan di tengah-tengah masyarakat[16]
14. TALAQQI RUKBAN
Merupakan suatu kegiatan pedagang dengan cara
menyongsong pedagang desa yang membawa barang dagangan dijalan (menuju pasar)
tanpa mereka tahu harga umum dipasaran. Dalam praktik ini, para pedagang
mencari harta dengan cara kebathilan.
Talaqqi
rukban juga merupakan transaksi jual beli , dimana supplier mencegat produsen
yang sedang dalam perjalanan menuju pasar dalam kondisi belum mengetahui harga
pasar.
Talaqqi Rukban (orang-orang kota
menghadang para pedagang yang datang dari pelosok untuk mengambil (menjualkan)
barang dagangan mereka di kota). Jika orang-orang kota menyambutnya kemudian
membeli barang dagangan mereka, dan telah terbukti secara jelas bahwa mereka
(para pedagang dari pelosok) itu tertipu dengan penipuan yang besar, maka
mereka berhak untuk khiyar (memilih untuk melangsungkan akad jual beli atau
membatalkannya),
15.
HADHIR LIBAD
Merupakan bentuk jual beli dalam
bentuk memonopoli dengan harga yang tinggi.[17]
Disebutkan dalam buku lain, bahwa larangan dalam jual beli seperti orang kota
yang menjual sesuatu kepada orang kampong (al-badi), seperti orang asing datang
kesuatu kampung membawa barang jualan yang diperlukan oleh masyarakat pedesaan
tersebut untuk dijual. Dengan harga yang telah ada orang desa tadi berkata :
“Tinggalkan barang kamu disini untuk saya jua sedikit demi sedikit dengan harga
mahal”. Lalu dia menyutujuinya.
Contoh di atas yang dilarang adalah
ucapan yang disebutkan, tetapi akad jual beli setelah itu tetap sah, sebagian
mengatakan karena larangan tidak sampai di situ dan ucapannya “ lalu dia
menyetujuinya” bukan sebagai satu pembatas dalam pengharaman, ucapan itu haram
walaupun ia tidak menyetujuinya walaupun dia melanggarnya dengan cara tidak mau
melaksanakannya membeli dengan cara tunai.[18]
Gambaran lain misalkan Seorang
Supplier dari perkotaan datang ke produsen yang tinggal di pedesaan yg tidak
mengetahui perkembangan dan harga pasar. Supplier akan membeli barang dari
produsen dengan harga yang relatif murah, dan mereka memanfaatkan
ketidaktahuan produsen.
Pengertian dalam buku lain
menyebutkan, bahwa jual beli seperti ini dimana orang kota menemui orang desa
sebelum mereka masuk ke pasar, dengan membeli barang yang dibawanya dengan
harga semurah mungkin sebelum mereka tahu harga pasaran kemudia ia jual dengan
harga setinggi-tingginya. Biasanya jaul beli seperti ini sering terjadi di
pasar-pasar yang berlokasi di daerah perbatasan antara kota dan pedesaan.[19]
16.
GHABN DALAM HARGA
Al-Ghabn menurut bahasa bermakna al-khada
berarti penipuan. Dikatakan ghabanabu ghabanam fi al-ba’I wasy-syira,
khada’ahu wa ghalabu (Dia benar-benar menipunya). Dalam jual beli, ghabn
yaitu menipunya dan menekannya. Ghabana fulanan; naqasabu fi ats-tsaman wa
ghayyarahu (Dia menipu seseorang, yaitu dengan mengurangi dan mengubah
harganya). Ghabn adalah membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi atau
lebih rendah dari harga rat-rata. Penipuan model ghabn ini biasa disebut
penipuan bila sudah sampai taraf yang keji.[20]
[1] http://fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/26/bentuk-bentuk-jual-beli/
[2]http://mahir-al-hujjah.blogspot.com/2009/12/kedudukan-mazhab-syafie-dalam-produk.html
[6] Hendi suhendi, fiqh muamalah, (Bandung: Gunung Djati Press, 1997)
hlm. 83
[7] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, cet 1 (Jakarta: Amzah,
2010) hlm. 87
[9] http://al-islammillatuna.blogspot.com/2011/07/kembara-27-perkongsian-sedikit-definisi.html
[12] Ilfi nur Diana, hadis-hadis ekonomi, cet 1 (Malang: UIN-Malang
Pres, 2008) hlm.127
[13] Ilfi nur Diana, Op.cit hlm 130
[14] http://www.islamicbanker.com/bay%60-al-kali-bi-kali-definition
[15] Abdul, Op.cit. hlm. 86
[16] http://lufitasari.blogdetik.com/?p=71
[17] Ilfi nur Diana, hadis-hadis ekonomi, cet 1 (Malang: UIN-Malang
Pres, 2008) hlm. 132
[18] Abdul Aziz, Op.cit. hlm. 81
[19] Hendi suhendi, Op.cit. hlm. 82
[20] wwwTiga Kiai Khos-hlm. 127 Hasil google books, di unduh pada
tanggal 06 maret 2013, pkl. 15:58WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar