#melayang {position:fixed;_position:absolute;bottom:30px; left:0px;clip:inherit;_top:expression(document.documentElement.scrollTop+document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); } Header h1 { height: 0px; visibility: hidden; display: none; } .Header .description { height: 0px; visibility: hidden; display: none; } Baca Selengkapnya: Cara Membuat Gambar Header Blog http://bisikan.com/cara-membuat-gambar-header-blog#ixzz2z1AIaFZT

Rabu, 02 April 2014

jual beli yang dilarang


Dalam syariat Islam telah melarang beberapa macam jual beli yang berbahaya bagi maslahat seseorang, maslahat masyarakat atau bahkan maslahat pasar konsumtif. Adanya laranagan ini karena berdampak pada batal atau rusaknya akad jual beli yang dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tipuan (ghabn) dan tindakan eksploitatif (pemerasan).
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S An-Nissa : 29)
Di dalam jual beli, ada beberapa bentuk jual beli yang dilarang. Diantaranya terbagi dua, pertama, jual beli yang dilarang dan hukumnya tidak sah (batal) yaitu jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Kedua, yaitu jual beli yang hukumnya sah tetapi dilarang merupakan bentuk jual beli yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi ada beberapa factor yang menghalangi kebolehan proses jual beli tersebut

Dibawah ini adalah beberapa bentuk jual beli yang dilarang :

1.      BAI’AL-‘INAH
    Jual beli semacam ini adalah jual beli dengan menjual barang secara kredit dengan harga tertentu kemudian si penjual membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga yang lebih rendah dari harga awal sebelum hutangnya lunas.[1]
Dalam konsep Bai` `Inah memberikan pengertian yaitu menjual barang dan kemudian membeli semula barang tersebut pada harga yang berbeda, dengan harga tertangguh yang lebih tinggi daripada harga tunai.[2]

2.      JUAL BELI GHARAR
Kata al-gharar berasal dari bahasa arab, dari kata ﻏﺮﺭ yang artinya kekurangan, pertaruhan serta menjerumuskan diri dalam ketidakjelasan.
Jual beli gharar adalah jual beli barang yang mengandung kesamaran. Hal itu dilarang dalam Islam sebab Rasulullsah SAW bersabda:
Artinya:  “Janganlah kamu membeli ikan di dalam air karena jual beli seperti itu termasuk gharar (menipu)”.[3]
   Sedangkan ada yang berpendapat lain jual beli gharar adalah jual beli yang tidak diketahui ukurannya, sebagai contoh Jika dia mengatakan “ Saya jual kepadamu sebagian longgokan ini, maka akad tidak sah sesuai dengan hadis Abu Hurairah bahwasannya Nabi melarang menjual sesuatu yang tidak diketahui (“gharar”) dan menjual sebagian adalah gharar karena sebagian bisa sedikit bisa banyak, dan karena ini termasuk jenis jual beli, maka tidak sah kalau tidak diketahui ukuran barang yang dijual.[4]
Menurut Ibn Jazi Al-Maliki, gharar yang dilarang ada 10 ( sepuluh) macam:
a)      Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya.
b)      Tidak diketahui harga dan barang.
c)      Tidak diketahui sifat barang atau harga.
d)     Tidak diketahui ukuran barang dan harga,
e)      Tidak diketahui masa yang akan datang.
f)       Menghargakan dua kali pada suatu barang.
g)      Menjual barang yang diharapkan selamat.
h)      Jual beli husha’, misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh wajib membeli.
i)        Jual-beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar-melempari, seperti seseorang melempari bajunya, maka jadilah jual-belinya.
j)        Jual- beli mulamasah apabila mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya.[5]
Jual beli gharar merupakan jual beli yang mengandung tipuan,. Karena adanya kesamaran dalam jual beli ini, sehingga memungkinkan adanya penipuan. Seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa di serahkan, misalkan jual beli ikan dalam kolam, jual beli buah yang masih di pohon dan belum matang, atau menjual tanah yang atasnya keliahtan bagus tapi bawah atau isinya jelek.

3.      JUAL BELI NAJSY
   Yang disebut jual beli najsy ialah apabila seseorang menambah atau melebihi harga temannya dengan maksud tidak untuk membeli tetapi untuk memancing-mancing orang agar orang itu mau membeli barang temannya tersebut . Rasulullah SAW bersabda : [6]
ﻨﻬﻰﺮﺴﻮﻝﷲﺺﻢﻦﻟﻨﺠﺶ
“Rasulullah SAW telah melarang melakukan jual beli dengan najasy”                  (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jual beli najsy merupakan bentuk jual beli yang dilarang karena seseorang melakukannya dengan niat bukan untuk membeli barang, tetapi membelinya dan menembah harga barang tersebut yang ditunjukkan untuk dijual bukan dengan niat membeli tadi dan untuk menipu orang lain dengan menawar dengan harga yang ditambah tadi.[7] Dalam hal ini, si pembeli mempunyai supaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menciptakan permintaan palsu kepada penjual tersebut (Manipulasi demand).

4.      JUAL BELI FUDHULI 
Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya.[8] Berlakunya suatu jual beli ini, apabila seseorang menjual barang bukan hak milik sepenuhnya tetapi hak milik orang lain. Contohnya, seorang anak telah menjual barang milik ayahnya tanpa seizing ayahnya.[9]

5.      JUAL BELI MUNABADZAH
Jual beli munabazah merupakan jual beli secara lempar melempar. Seperti, seseorang berkata : “lemparkan kepada ku apa yang ada padamu, nanti ku lemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku “. Setelah terjadi lempar melempar terjadilah jual beli. Dalam agama, hal ini melarang jual beli ini karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab kabul.[10]

6.      JUAL BELI MUZABANAH
Jual beli muzabanah adalah menjual buah dalam keadaan basah dengan buah dalam keadaan kering. Seperti, menjual padi kering dengan bayaran padi basah sedang ukurannya tidak sama ketika ditimbang (dikilo), dan merugikan yang mempunyai padi kering.
Jual beli diatas dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah saw. :
“Dari Anas r.a berkata: Rasulullah saw. Telah melarang jual beli muhaqalah, mukhadharah, mulasamah, munabadzah, dan munazabanah”. (HR. Bukhari)

7.      JUAL BELI MULASAMAH
Jual beli mulasamah merupakan suatu jual beli dengan cara sentuh menyentuh barangnya. Misalnya, seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang telah menyentuh kain itu berarti telah membeli kain tersebut. Dalam bentuk jual beli seperti ini dalam agama dilarang, karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian dari salah satu pihaknya.[11]
Mulasamah bisa kita lihat ketika kasus si penjual dan pembeli menyentuh pakaian yang dijual atau barangnya tanpa perlu memeriksa atau membukanya.

8.      JUAL BELI HASHAH
Jual beli tanah yang tidak jelas luasnya dengan cara melempar kerikil atau batu kecil, bilamana batu itu jatuh ditanah itu maka tanah itulah yang terjual. Dalam bentuk jual ini tentu dilarang karena mangandung ketidakjelasan atau spekulasi.[12]

9.      JUAL BELI HABABUL HABLAH
Bisa juga disebut habl Al-Hablah (hamilnya si janin). Dalam bentuk jual beli ini,  kata habl (hamil) khusus untuk manusia dan disini disebutkan untuk umum baik manusia atau yang lainnya. Jual beli bentuk ini dilarang, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar : “Rasulullah saw. Melarang menjual habl al-hablah.”
Seperti contoh, dalam jual beli anak untuk betina yang masih dalam perut, kandungan dan akan dibayar jika unta tersebut melahirkan dengan jenis kelamin tertentu.[13]

10.  BAY’AH FI BAI’ATAIN
Jenis ini adalah satu transaksi dengan dua akad, jika dalam bentuk jasa disebut Shafqatayn fi shafqah, jika dalam bentuk barang disebut bay’atan fi bay’ah. Berarti jenis jual beli dalam bentuk barang seperti MLM makan akan terjadi dua akad dalam satu transaksi.
Dengan demikian, Islam telah menetapkan bahwa akad hanya dibolehkan untuk satu perkara (transaksi) saja, baik barang (akad syirkah) maupun jasa (akad ijarah) . Hukum syara’ (syari’at Islam) mengharamkan satu transaksi dengan dua akad ini. Dalam Hadits :
Nabi saw telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian (transaksi)”. (HR Ahmad, Nasa’I dan At-Tirmidzi dari Abu Hurayrah).

11.  BAY’ KALI BI KALI, dan BAY DAYN BI AL-DAYN
Bay `al-Kali 'bi-Kali' adalah jenis utang-utang untuk pertukaran. Artinya, dalam hal ini yang paling terkenal yaitu pertukaran di mana pemberi pinjaman memperpanjang jangka waktu pembayaran dengan imbalan kenaikan pada pokok bunga.[14]
Bai’ al-dayn ialah transaksi jual-beli ke atas barangan.Ia merupakan akad penyediaan pembiayaan untuk jual-beli barang dengan menerbitkan surat utang dagang atau surat berharga lain berdasarkan harga yang telah disepakati terlebih dahulu dan pembiayaan ini bersifat jangka pendek (kurang dari satu tahun) dan hanya mencakup surat-surat berharga yang memiliki nilai rating investasi yang baik.

12.  IHTIKAR
Ihtikar bisa dikatakan seseorang membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian disaat barang itu langka dijual kembali dengan harga naik. Jual beli jenis seperti ini dilarang, karena merugikan pihak pembeli disebabkan mereka tidak memperoleh barang keperluannya pada saat harga masih standar.[15]
Rasulullah saw. Bersabda :
ﻻﻴﺤﺘﻜﺮﺇﻵﺨﺎﻂﻰ﴿ﺮﻮﺍﻩﻤﺴﻠﻡ﴾
“tidak ada orang yang menahan barang kecuali orang yang berbuat salah.” (HR. Muslim)
13.  SIYASAH IGHRAQ
Siyasah ighraq (dumping policy) merupakan praktek dumping dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual harga barang pada tingkat harga lebih rendah daripada yang berlaku di pasar. Hal ini berbanding terbalik dengan ikhtikar. Akibatnya bisa menimbulkan kemudharatan di tengah-tengah masyarakat[16]
14.  TALAQQI RUKBAN
Merupakan suatu kegiatan pedagang dengan cara menyongsong pedagang desa yang membawa barang dagangan dijalan (menuju pasar) tanpa mereka tahu harga umum dipasaran. Dalam praktik ini, para pedagang mencari harta dengan cara kebathilan.
Talaqqi rukban juga merupakan transaksi jual beli , dimana supplier mencegat produsen yang sedang dalam perjalanan menuju pasar dalam kondisi belum mengetahui harga pasar.
Talaqqi Rukban (orang-orang kota menghadang para pedagang yang datang dari pelosok untuk mengambil (menjualkan) barang dagangan mereka di kota). Jika orang-orang kota menyambutnya kemudian membeli barang dagangan mereka, dan telah terbukti secara jelas bahwa mereka (para pedagang dari pelosok) itu tertipu dengan penipuan yang besar, maka mereka berhak untuk khiyar (memilih untuk melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya),

15.  HADHIR LIBAD
Merupakan bentuk jual beli dalam bentuk memonopoli dengan harga yang tinggi.[17] Disebutkan dalam buku lain, bahwa larangan dalam jual beli seperti orang kota yang menjual sesuatu kepada orang kampong (al-badi), seperti orang asing datang kesuatu kampung membawa barang jualan yang diperlukan oleh masyarakat pedesaan tersebut untuk dijual. Dengan harga yang telah ada orang desa tadi berkata : “Tinggalkan barang kamu disini untuk saya jua sedikit demi sedikit dengan harga mahal”. Lalu dia menyutujuinya.
Contoh di atas yang dilarang adalah ucapan yang disebutkan, tetapi akad jual beli setelah itu tetap sah, sebagian mengatakan karena larangan tidak sampai di situ dan ucapannya “ lalu dia menyetujuinya” bukan sebagai satu pembatas dalam pengharaman, ucapan itu haram walaupun ia tidak menyetujuinya walaupun dia melanggarnya dengan cara tidak mau melaksanakannya membeli dengan cara tunai.[18]
Gambaran lain misalkan Seorang Supplier dari perkotaan datang ke produsen yang tinggal di pedesaan yg tidak mengetahui perkembangan dan harga pasar. Supplier akan membeli barang dari produsen dengan harga yang relatif murah, dan mereka  memanfaatkan ketidaktahuan produsen.
Pengertian dalam buku lain menyebutkan, bahwa jual beli seperti ini dimana orang kota menemui orang desa sebelum mereka masuk ke pasar, dengan membeli barang yang dibawanya dengan harga semurah mungkin sebelum mereka tahu harga pasaran kemudia ia jual dengan harga setinggi-tingginya. Biasanya jaul beli seperti ini sering terjadi di pasar-pasar yang berlokasi di daerah perbatasan antara kota dan pedesaan.[19]

16.  GHABN DALAM HARGA
     Al-Ghabn menurut bahasa bermakna al-khada berarti penipuan. Dikatakan ghabanabu ghabanam fi al-ba’I wasy-syira, khada’ahu wa ghalabu (Dia benar-benar menipunya). Dalam jual beli, ghabn yaitu menipunya dan menekannya. Ghabana fulanan; naqasabu fi ats-tsaman wa ghayyarahu (Dia menipu seseorang, yaitu dengan mengurangi dan mengubah harganya). Ghabn adalah membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rat-rata. Penipuan model ghabn ini biasa disebut penipuan bila sudah sampai taraf yang keji.[20]



[1] http://fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/26/bentuk-bentuk-jual-beli/
[2]http://mahir-al-hujjah.blogspot.com/2009/12/kedudukan-mazhab-syafie-dalam-produk.html
[3] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah, ( Bandung, Pustaka Setia,2004 )
[4] Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqh Muamat, ( Edisi ke-1, Jakarta, Kencana,2010)
[5] Rachmat, Opcit hlm. 98.
[6] Hendi suhendi, fiqh muamalah, (Bandung: Gunung Djati Press, 1997) hlm. 83
[7] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, cet 1 (Jakarta: Amzah, 2010) hlm. 87
[8] Rachmat, ibid  hlm. 94
[9] http://al-islammillatuna.blogspot.com/2011/07/kembara-27-perkongsian-sedikit-definisi.html
[10] Abdul, Op.cit hlm. 85
[11] Abdul, ibid. hlm. 85
[12] Ilfi nur Diana, hadis-hadis ekonomi, cet 1 (Malang: UIN-Malang Pres, 2008) hlm.127
[13] Ilfi nur Diana, Op.cit hlm 130
[14] http://www.islamicbanker.com/bay%60-al-kali-bi-kali-definition
[15] Abdul, Op.cit. hlm. 86
[16] http://lufitasari.blogdetik.com/?p=71
[17] Ilfi nur Diana, hadis-hadis ekonomi, cet 1 (Malang: UIN-Malang Pres, 2008) hlm. 132
[18] Abdul Aziz, Op.cit. hlm. 81
[19] Hendi suhendi, Op.cit. hlm. 82
[20] wwwTiga Kiai Khos-hlm. 127 Hasil google books, di unduh pada tanggal 06 maret 2013, pkl. 15:58WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar